DKPP Putuskan Pecat Seluruh Komisioner KPU Dogiyai Papua - PKS Kebon Manggis
Headlines News :

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Berita Video





Popular Post

Home » » DKPP Putuskan Pecat Seluruh Komisioner KPU Dogiyai Papua

DKPP Putuskan Pecat Seluruh Komisioner KPU Dogiyai Papua

Written By PKS Kebon Manggis on Kamis, 21 Agustus 2014 | 13.46


Hari ini (21/8) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan keputusan atas pelanggaran kode etik KPU.

Diantara keputusannya, DKPP menilai KPU Dogiyai terbukti melakukan kelalaian sehingga warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak memilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan KPU Dogiyai telah melanggar ketentuan Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dalam UU itu disebutkan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan dan penghitungan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Nur saat membacakan putusan perkara KPU Dogiyai dalam sidang di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014), seperti diberitakan inilah.

Ia juga menjelaskan KPU Dogiyai telah gagal dalam mendistribusikan logistik ke Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat, Dogiyai, Papua,

"Dari kegagalan ini menyebabkan pemungutan dan penghitungan suara pemilu gagal dilakukan dan berakibat terganggunya penggunaan hak memilih terhadap 18.022 pemilih di kedua distrik tersebut," katanya.

DKPP menyimpulkan dan memutuskan teradu yakni ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap.


Share this article :

0 komentar :


Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


Buku Tamu

 
Support : Creating Website | Hadi Wibowo | Hadi Wibowo
Proudly powered by Hadi Wibowo
Copyright © 2011. PKS Kebon Manggis - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Hadi Wibowo