Islamedia.co - Tim Prabowo-Hatta sudah merealisasikan niat baiknya untuk memurnikan proses demokrasi di Indonesia dengan mengadukan ke Mahkamah Konstitusi kecurangan-kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan presiden. Keteledoran penyelenggara pilpres hingga banyaknya formulir A5 palsu, KTP Palsu, dan penghitungan suara yang ganjil adalah beberapa hal indikasi kecurangan yang diadukan ke MK. Tetapi KPU malah makin memperparah ketercemaran proses pilpres dengan perintah membuka kotak suara di beberapa daerah, baru-baru ini.
KPU mengedarkan surat bernomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 yang bersifat segera yang ditujukan kepada KPU Daerah di Indonesia. Ada dua hal yang diinstruksikan KPU, pertama penyiapan dan penyampaian formulir model A5 PPWP, kedua mengenai penyiapan dan penyampaian formulir C7 PPWP. Untuk menjalankan instruksi tersebut, maka kotak suara harus dibongkar.
Seharusnya, pembongkaran kotak suara ini hanya boleh dilakukan atas perintah hakim MK.
Tindakan KPU ini mendapat protes dari kedua kubu. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta telah mempolisikan KPU pada senin, 4 Agustus 2014. "Ya kita hari ini resmi melaporkan Ketua KPU, karena membuka kotak suara, tanpa meminta persetujuan hakim. Dia menyalahgunakan wewenang membuka barang bukti," kata Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Dari kubu Jokowi-JK, Khofifah Indar Parawansa ikut menyatakan keberatannya atas perbuatan KPU. "Kami keberatan jika memang benar ada pembongkaran kotak suara pascaketetapan KPU, kecuali setelah melalui proses MK,” ujarnya.
Para pengamat pun memang mempersalahkan KPU. Ray Rangkuti menyatakan bahwa tindakan KPU ini janggal karena KPU sebagai penyelenggara pemilu pada dasarnya tidak memiliki kewenangan eksklusif untuk dapat bertindak sekehendak hati atas seluruh arsip pemilu. "Kewajiban KPU hanyalah menyimpan arsip yang dimaksud, bukan kemudian memperlakukannya secara sepihak sekehendak hati," kata Ray dalam keterangannya, Jumat (1/8/2014).
Senada dengan Ray Rangkuti, Margarito menyatakan bahwa langkah KPU ini menjadi menunjukan adanya dugaan kecurangan yang terjadi. “Itu jadi soal. Kalau kotak suara dibongkar akan dipastikan jadi soal besar. Akan dipersoalkan validitas (data KPU),” kata Margarito.
Rekomendasi Bawaslu
Sebelum ini Badan Pengawas Pemilu telah mengendus berbagai kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan pilpres 2014. Oleh karena itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti merekomendasikan kepada KPU untuk kroscek ulang 5.802 TPS di DKI Jakarta. "Bawaslu melihat adanya kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya. Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI meneggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS,” ujar Mimah, 19 Juli 2014 lalu.
Rekomendasi ini dikeluarkan sebelum KPUD DKI Jakarta memfinalisasi rekapitulasi penghitungan suara di ibukota RI. Tetapi kenyataannya rekomendasi ini tidak dilaksanakan sebelum rapat pleno KPUD DKI Jakarta yang menetapkan kemenangan pasangan Jokowi-JK pada angka 53% di DKI Jakarta.
Masalahnya, KPU malah meminta pembongkaran kotak suara pada tanggal 25 Juli, padahal bawaslu mengindikasikan banyak kesalahan administrasi yang terjadi yang mana kesalahan-kesalahan itu tersimpan dalam kotak suara sebagai bukti. Tentu saja langkah KPU ini bisa mengundang kecurigaan banyak pihak akan niat buruk untuk mengaburkan barang bukti.
Kejanggalan Surat Perintah KPU
Surat edaran KPU itu menyiratkan banyak kejanggalan. Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin mengemukakan enam keganjilan pada surat edaran KPU itu.
Pertama, konsideran atau latar belakang dikeluarkannya surat edaran tertanggal 25 Juli 2014 disampaikan atas dasar keberatan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan presiden 2014. Padahal, tindaklanjut dari keberatan pasangan calon melalui saksinya pada rekapitulasi sudah selesai. Karena sudah disampaikan secara keseluruhan pada saat rekapitulasi.
Kedua, yakni menyangkut penerbitan surat edaran pada tanggal 25 Juli. Dimana pada tanggal tersebut hasil dan seluruh tahapan sudah beralih dari KPU ke Mahkamah Konstitusi, yakni sejalan dengan dimohonkannya sengketa hasil pilpres oleh salah satu pasangan calon. Hasil dan penetapan perolehan surat suara pilpres sendiri diketahui diputuskan KPU pada tanggal 22 Juli 2014.
Ketiga, pada saat KPU menerbitkan surat edaran tersebut diketahui salah satu pasangan calon tengah mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Dengan kata lain, alasan KPU untuk mempersiapkan alat bukti formulir model A5 PPWP dan formulir model C7 PPWP tidak masuk diakal. Karena KPU belum mengetahui materi permohonan ke MK, terlebih masih ada perbaikan permohonan sehari berselang (26/7).
Keempat, seandainya KPU berdalih bahwa pengambilan dua formulir untuk kemudian digandakan sebagai persiapan persidangan di MK juga tidak beralasan. Dalam hal ini, KPU sebenarnya sudah mempunyai alat bukti berupa dokumen lainnya yang sejenis untuk memperkuat alat bukti di MK.
Kelima, kalau KPU mendasari dikeluarkannya surat edaran karena amanat MK agar KPU bisa mempersiapkan alat bukti, apa bedanya. Kenapa formulir c1, surat suara, dan dokumen lainnya tidak sekalian dibawa?
Terakhir, mengenai amanat MK agar seluruh pihak yang bersengekata untuk mempersiapkan diri. Namun bukan berarti KPU bisa seenaknya menginstruksikan pembukaan kotak suara, apalagi kotak suara ini merupakan salah satu dokumen rahasia yang masih disengketakan salah satu pasangan calon.
Memang, terlalu janggal tindakan KPU kali ini. Tim Prabowo-Hatta baru mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 26 Juli 2014. Tapi KPU sudah mengeluarkan edaran pada tanggal 25 Juli 2014. Dari mana KPU tahu materi gugatan tim Prabowo-Hatta sehingga sudah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi gugatannya pada sehari sebelum gugatan diajukan?
Selain itu, waktu pelaksanaan surat edaran itu pun dinilai ganjil. Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2014, tetapi dilaksanakan 30 Juli 2014.
Wajarlah publik kini bertanya-tanya mengapa KPU kembali memperkeruh proses demokrasi di Indonesia? Setelah begitu banyak pelanggaran administrasi terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, keganjilan angka perolehan suara di beberapa daerah seperti Papua, dan kini KPU membuat proses pengadilan menjadi runyam.
Ghiroh Tsaqofy
Referensi:
http://www.intriknews.com/2014/07/waspada-kpu-pusat-keluarkan-surat.html
http://pemilu.okezone.com/read/2014/08/04/568/1019640/bongkar-kotak-suara-ketua-kpu-resmi-dipolisikan
http://www.intriknews.com/2014/08/pengamat-kpu-tidak-berhak-hentikan.html
http://nasional.inilah.com/read/detail/2123889/pembongkaran-kotak-suara-bukti-kecurangan-pilpres
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/07/19/19245241/Bawaslu.Rekomendasi.Coblos.Ulang.di.5.802.TPS.Jakarta
http://www.aktual.co/politik/161744bawaslu-harus-hentikan-langkah-kpu-buka-kotak-suara
KPU mengedarkan surat bernomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 yang bersifat segera yang ditujukan kepada KPU Daerah di Indonesia. Ada dua hal yang diinstruksikan KPU, pertama penyiapan dan penyampaian formulir model A5 PPWP, kedua mengenai penyiapan dan penyampaian formulir C7 PPWP. Untuk menjalankan instruksi tersebut, maka kotak suara harus dibongkar.
Seharusnya, pembongkaran kotak suara ini hanya boleh dilakukan atas perintah hakim MK.
Tindakan KPU ini mendapat protes dari kedua kubu. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta telah mempolisikan KPU pada senin, 4 Agustus 2014. "Ya kita hari ini resmi melaporkan Ketua KPU, karena membuka kotak suara, tanpa meminta persetujuan hakim. Dia menyalahgunakan wewenang membuka barang bukti," kata Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Dari kubu Jokowi-JK, Khofifah Indar Parawansa ikut menyatakan keberatannya atas perbuatan KPU. "Kami keberatan jika memang benar ada pembongkaran kotak suara pascaketetapan KPU, kecuali setelah melalui proses MK,” ujarnya.
Para pengamat pun memang mempersalahkan KPU. Ray Rangkuti menyatakan bahwa tindakan KPU ini janggal karena KPU sebagai penyelenggara pemilu pada dasarnya tidak memiliki kewenangan eksklusif untuk dapat bertindak sekehendak hati atas seluruh arsip pemilu. "Kewajiban KPU hanyalah menyimpan arsip yang dimaksud, bukan kemudian memperlakukannya secara sepihak sekehendak hati," kata Ray dalam keterangannya, Jumat (1/8/2014).
Senada dengan Ray Rangkuti, Margarito menyatakan bahwa langkah KPU ini menjadi menunjukan adanya dugaan kecurangan yang terjadi. “Itu jadi soal. Kalau kotak suara dibongkar akan dipastikan jadi soal besar. Akan dipersoalkan validitas (data KPU),” kata Margarito.
Rekomendasi Bawaslu
Sebelum ini Badan Pengawas Pemilu telah mengendus berbagai kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan pilpres 2014. Oleh karena itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti merekomendasikan kepada KPU untuk kroscek ulang 5.802 TPS di DKI Jakarta. "Bawaslu melihat adanya kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya. Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI meneggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS,” ujar Mimah, 19 Juli 2014 lalu.
Rekomendasi ini dikeluarkan sebelum KPUD DKI Jakarta memfinalisasi rekapitulasi penghitungan suara di ibukota RI. Tetapi kenyataannya rekomendasi ini tidak dilaksanakan sebelum rapat pleno KPUD DKI Jakarta yang menetapkan kemenangan pasangan Jokowi-JK pada angka 53% di DKI Jakarta.
Masalahnya, KPU malah meminta pembongkaran kotak suara pada tanggal 25 Juli, padahal bawaslu mengindikasikan banyak kesalahan administrasi yang terjadi yang mana kesalahan-kesalahan itu tersimpan dalam kotak suara sebagai bukti. Tentu saja langkah KPU ini bisa mengundang kecurigaan banyak pihak akan niat buruk untuk mengaburkan barang bukti.
Kejanggalan Surat Perintah KPU
Surat edaran KPU itu menyiratkan banyak kejanggalan. Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin mengemukakan enam keganjilan pada surat edaran KPU itu.
Pertama, konsideran atau latar belakang dikeluarkannya surat edaran tertanggal 25 Juli 2014 disampaikan atas dasar keberatan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan presiden 2014. Padahal, tindaklanjut dari keberatan pasangan calon melalui saksinya pada rekapitulasi sudah selesai. Karena sudah disampaikan secara keseluruhan pada saat rekapitulasi.
Kedua, yakni menyangkut penerbitan surat edaran pada tanggal 25 Juli. Dimana pada tanggal tersebut hasil dan seluruh tahapan sudah beralih dari KPU ke Mahkamah Konstitusi, yakni sejalan dengan dimohonkannya sengketa hasil pilpres oleh salah satu pasangan calon. Hasil dan penetapan perolehan surat suara pilpres sendiri diketahui diputuskan KPU pada tanggal 22 Juli 2014.
Ketiga, pada saat KPU menerbitkan surat edaran tersebut diketahui salah satu pasangan calon tengah mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Dengan kata lain, alasan KPU untuk mempersiapkan alat bukti formulir model A5 PPWP dan formulir model C7 PPWP tidak masuk diakal. Karena KPU belum mengetahui materi permohonan ke MK, terlebih masih ada perbaikan permohonan sehari berselang (26/7).
Keempat, seandainya KPU berdalih bahwa pengambilan dua formulir untuk kemudian digandakan sebagai persiapan persidangan di MK juga tidak beralasan. Dalam hal ini, KPU sebenarnya sudah mempunyai alat bukti berupa dokumen lainnya yang sejenis untuk memperkuat alat bukti di MK.
Kelima, kalau KPU mendasari dikeluarkannya surat edaran karena amanat MK agar KPU bisa mempersiapkan alat bukti, apa bedanya. Kenapa formulir c1, surat suara, dan dokumen lainnya tidak sekalian dibawa?
Terakhir, mengenai amanat MK agar seluruh pihak yang bersengekata untuk mempersiapkan diri. Namun bukan berarti KPU bisa seenaknya menginstruksikan pembukaan kotak suara, apalagi kotak suara ini merupakan salah satu dokumen rahasia yang masih disengketakan salah satu pasangan calon.
Memang, terlalu janggal tindakan KPU kali ini. Tim Prabowo-Hatta baru mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 26 Juli 2014. Tapi KPU sudah mengeluarkan edaran pada tanggal 25 Juli 2014. Dari mana KPU tahu materi gugatan tim Prabowo-Hatta sehingga sudah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi gugatannya pada sehari sebelum gugatan diajukan?
Selain itu, waktu pelaksanaan surat edaran itu pun dinilai ganjil. Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2014, tetapi dilaksanakan 30 Juli 2014.
Wajarlah publik kini bertanya-tanya mengapa KPU kembali memperkeruh proses demokrasi di Indonesia? Setelah begitu banyak pelanggaran administrasi terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, keganjilan angka perolehan suara di beberapa daerah seperti Papua, dan kini KPU membuat proses pengadilan menjadi runyam.
Ghiroh Tsaqofy
Referensi:
http://www.intriknews.com/2014/07/waspada-kpu-pusat-keluarkan-surat.html
http://pemilu.okezone.com/read/2014/08/04/568/1019640/bongkar-kotak-suara-ketua-kpu-resmi-dipolisikan
http://www.intriknews.com/2014/08/pengamat-kpu-tidak-berhak-hentikan.html
http://nasional.inilah.com/read/detail/2123889/pembongkaran-kotak-suara-bukti-kecurangan-pilpres
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/07/19/19245241/Bawaslu.Rekomendasi.Coblos.Ulang.di.5.802.TPS.Jakarta
http://www.aktual.co/politik/161744bawaslu-harus-hentikan-langkah-kpu-buka-kotak-suara

0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !