Islamedia.co - Kejadian tragis mewarnai pembagian sedekah di rumah Jusuf Kalla(JK) di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang bocah jadi korban. Ia meninggal setelah terjepit antrean pembagian sedekah.
Korban bernama Hadika (11), asal Daeng Tantu, Rappokalling, Makassar. Sekitar pukul 12.45 Wit, Selasa (29/7/2014), jenazah sudah berada di RS Stella Maris yang berjarak kurang dari 1 km dari rumah JK di Jalan Bau.
Kejadian pembagian sedekah maut JK ini mengingatkan publik Indonesia dengan kejadian yang serupa yang dilakukan oleh Ahmad Faruk. Kala itu Ahmad Faruk melakukan pembagian zakat yang berlangsung 15 September 2008 mengakibatkan 21 orang penerima zakat tewas. Mereka saling berdesak-desakan dan terinjak-injak dalam kerumunan antrean
Akibat dari perbuatanya, kemudian Ahmad Faruk akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (2/6). Ia terbukti bersalah telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis majelis hakim yang diketuai Sutarjo ini lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Melalui pengacaranya, Ahmad Faruk merasa keberatan atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Terdakwa bermaksud banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Korban bernama Hadika (11), asal Daeng Tantu, Rappokalling, Makassar. Sekitar pukul 12.45 Wit, Selasa (29/7/2014), jenazah sudah berada di RS Stella Maris yang berjarak kurang dari 1 km dari rumah JK di Jalan Bau.
Kejadian pembagian sedekah maut JK ini mengingatkan publik Indonesia dengan kejadian yang serupa yang dilakukan oleh Ahmad Faruk. Kala itu Ahmad Faruk melakukan pembagian zakat yang berlangsung 15 September 2008 mengakibatkan 21 orang penerima zakat tewas. Mereka saling berdesak-desakan dan terinjak-injak dalam kerumunan antrean
Akibat dari perbuatanya, kemudian Ahmad Faruk akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (2/6). Ia terbukti bersalah telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis majelis hakim yang diketuai Sutarjo ini lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Melalui pengacaranya, Ahmad Faruk merasa keberatan atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Terdakwa bermaksud banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !