Islamedia.co - Terkuaknya ke publik tentang surat edaran resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait aturan seragam sekolah mendapatkan respon dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama atau Ahok.
Anehnya, Ahok selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur saat surat edaran disahkan membantah telah menerbitkan kebijakan tentang penggunaan seragam Betawi pada setiap hari Jumat bagi siswa-siswi di Jakarta. Surat edaran tertulis resmi tanggal 14 Juli 2014 di website resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan alamat url :
http://disdik.jakarta.go.id/images/file/781245-01231818072014@05_EDARAN-Seragam-2014.pdf
"Aku juga bingung. Langsung aja SMS Lasro Marbun (Kepala Dinas Pendidikan). Kalau siswa miskin, gimana caranya harus beli pakaian sadariah (khas Betawi)," kata Ahok kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Jumat (25/7/2014) malam.
Saat masih wawancara itu, balasan dari Lasro Marbun pun masuk ke ponsel Ahok. Lasro membalas pesan Blackberry (BBM) Ahok tentang beredarnya Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 48/SE/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah di dunia maya.
Menurut Lasro, surat edaran itu mengenai sosialisasi Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Hanya saja, perbedaannya, di dalam surat edaran Dinas Pendidikan itu, pada setiap hari Jumat siswa diimbau untuk menggunakan seragam Betawi (sadariah dan encim). Tidak lagi menggunakan seragam Muslim, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pesan singkat itu, Lasro mengatakan, akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah untuk menyesuaikan kondisi murid dengan penerapan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 itu. Evaluasi bakal dilakukannya setelah Hari Raya Idul Fitri. [kompas/mh]
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !