Hampir Semua Mini Market di Jakarta Menjual Miras - PKS Kebon Manggis
Headlines News :

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Berita Video





Popular Post

Home » , » Hampir Semua Mini Market di Jakarta Menjual Miras

Hampir Semua Mini Market di Jakarta Menjual Miras

Written By PKS Kebon Manggis on Selasa, 15 Juli 2014 | 04.50

Islamedia.co - Hampir Semua mini market di Jakarta melanggar peraturan  yang melarang miras dijual di mini market dan di tempat-tempat lain yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, dan stasiun.

“Dari laporan relawan kami yang mengirim langsung surat himbauan, ternyata semua mini market di Jakarta menjual miras dan hampir semua lokasinya berdekatan dengan pemukiman, bahkan tidak jauh dari sekolah dan rumah ibadah,” ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris di Jakarta (14/07).

Menurut Fahira, Peraturan yang dilanggar pemilik mini market ini adalalah Peraturan Presiden (Perpres) No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras di hotel, bar, dan restoran serta Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.

Selain menjual miras, lanjut Fahira, mini market di Jakarta juga menjual bebas miras kepada siapa saja tanpa memperdulikan usia pembeli. Padahal Permendag secara tegas melarangnya. Pasal 15 Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun atau penjualan miras hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.

“Sudah menjual miras di mini market yang sebenarnya tidak boleh, mereka (mini market) malah tanpa rasa bersalah menjual miras kepada siapa saja. Padahal aturannya jelas, miras hanya boleh dijual kepada konsumen yang sudah berusia 21 tahun, dan siapa saja yang beli miras wajib menunjukkan KTP,” ujar Fahira.

Kota Jakarta adalah salah satu dari banyak daerah di Indonesia yang belum punya Perda Miras sehingga di kota ini peredaran miras begitu bebasnya, bahkan anak SMP sekalipun sudah bisa membeli miras. Beberapa daerah, kata Fahira, yang sudah punya Perda Miras seperti Bandung, Depok dan Balikpapan, mini market dan kios-kios di daerah tersebut tidak berani lagi menjual miras, karena ada sanksi denda hingga pidana jika melanggar.

“Kita berharap Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta punya inisiatif membuat Perda Miras untuk melindungi anak-anak Jakarta dari bahaya miras yang dampaknya begitu luar biasa merusak,” tegas Fahira.

Khusus untuk Jakarta, Fahira mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu realisasi janji Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan mengeluarkan SK Gubernur untuk melarang mini market di Jakarta menjual miras. “Sembari menunggu janji Pak Ahok, kami (GeNAM) bersama 150 ormas dan komunitas yang ada di Jakarta akan terus menyosialisasikan bahaya miras kepada remaja dan masyarakat serta segera menginisiasi lahirnya kampung-kampung anti miras di Jakarta,” jelas Fahira.

 Memang, peredaran miras di Indonesia saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan survei online yang dilakukan GeNAM di 48 kabupaten/kota di Indonesia pada 2013, dari 1.102 responden, 80 persen menyatakan, miras dijual bebas di toko dan minimarket di lingkungan tempat mereka tinggal.  Hasil survei juga menunjukkan 95 persen responden menyatakan, banyak remaja sekarang yang mengonsumsi miras.

Survei online ini juga meng-capture sikap mayoritas responden agar ada regulasi dan law enforcement yang tegas terhadap peredaran miras yang melanggar peraturan. Ini dapat dilihat dari sikap 95 persen responden yang tidak setuju miras dijual bebas di mana saja dan kepada siapa saja. Responden menginginkan ada tindakan tegas terutama dari pemerintah untuk mengatasi kondisi ini. (AntiMiras/islamedia/ds)


Share this article :

0 komentar :


Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


Buku Tamu

 
Support : Creating Website | Hadi Wibowo | Hadi Wibowo
Proudly powered by Hadi Wibowo
Copyright © 2011. PKS Kebon Manggis - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Hadi Wibowo