
Fitri Harahap, SH, Direktur LBH Adil Sejahtera yang menjadi kuasa hukum keluarga Melati menyatakan bahwa kepergian Melati ke Malaysia tanpa sepengetahuan keluarga. Pihak Keluarga mengetahui Melati berada di Malaysia dan dipekerjakan sebagai PSK dari SMS yang dikirimkan Melati kepada kakaknya. Pihak keluarga kemudian mengadukan hal tersebut dan meminta bantuan hukum kepada LBH Adil Sejahtera.
"Di tempat itu, Melati dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan dipaksa melayani laki-laki hidung belang 3-4 orang setiap harinya", tegas Fitri. Menurutnya, kondisi menyedihkan yang dialami Melati ini merupakan gambaran kondisi akut kejahatan perdagangan perempuan Indonesia yang dijual ke panti-panti pijat terselubung baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan modus agen penyaluran tenaga kerja. "Ini merupakan kejahatan luar biasa dan karenanya harus ditangani serius oleh pemerintah dengan upaya yang luar biasa pula", pungkasnya. [rilis/im]
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !