Islamedia.co - Salah satu program unggulan Pemprov DKI dalam mengantisipasi adanya penyalahgunaan anggaraan, sistem e-bugeting ternyata juga dianggap memunculkan masalah. Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna mengatakan, kegiatan pembuatan sistem informasi e-surat, e-dokumen, e-harga, e-budgeting, sistem belanja hibah dan bansos, e-aset, e-fasos fasum, dan e-pegawai tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
"Sebagian output-nya tidak sesuai kesepakatan, sehingga belum dapat dimanfaatkan dan berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp 1,42 miliar," kata Agung, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Program itu merupakan salah satu dari lima program unggulan yang terindikasi mengalami kerugian daerah. Empat program lainnya adalah pendidikan (penyaluran KJP dan BOP), penataan kampung kumuh, pengadaan transjakarta dan bus sedang, serta penyaluran APBD ke rekening pribadi pejabat Dinas Pekerjaan Umum DKI.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjajanti mengatakan, laporan BPK akan dijadikan pemicu pada penyusunan dan penggunaan anggaran pada APBD 2015.
"Pokoknya pengawasan penggunaan anggaran lebih ketat seperti yang diungkapkan tadi. Contohnya, pengawasan sampai di tingkat kelurahan," kata Endang.
BPK RI memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) pada Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2013. Opini itu menurun satu tingkat dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)-dengan paragraf penjelas yang didapat DKI selama dua tahun terakhir ini.
Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2013, ada 86 temuan senilai Rp 1,54 triliun. Dari 86 temuan itu yang menunjukkan indikasi kerugian daerah mencapai Rp 85,36 miliar. Sedangkan temuan potensi kerugian mencapai Rp 1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 95,01 miliar dan temuan 3E (efektif, efisiensi, ekonomis) atau pemborosan sebesar Rp 23,13 miliar.[kmps/mh]
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !