Kubu Jokowi Akan Hapus Peraturan Bersama Soal Kerukunan Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah - PKS Kebon Manggis
Headlines News :

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Berita Video





Popular Post

Home » , , » Kubu Jokowi Akan Hapus Peraturan Bersama Soal Kerukunan Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah

Kubu Jokowi Akan Hapus Peraturan Bersama Soal Kerukunan Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah

Written By PKS Kebon Manggis on Rabu, 18 Juni 2014 | 20.00

Islamedia.co - Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Musdah Mulia, mengatakan, pihaknya menjanjikan akan menghapus Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Peraturan soal pendirian rumah ibadah itu akan dihapus. Aturannya menyulitkan kaum minoritas," ujar Musdah pada diskusi Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minor di Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014).

Musdah mengatakan, klausul peraturan yang menyebutkan "dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang" untuk mendirikan rumah ibadah diskriminatif bagi penganut agama minoritas di suatu wilayah.

Ia menilai, tidak mudah mengumpulkan tanda tangan 60 orang untuk mendapatkan izin pendirian rumah ibadah, apalagi jika yang diminta tanda tangan adalah warga yang agamanya berbeda dengan pihak yang akan mendirikan rumah ibadah.

Musdah mengatakan, dalam visi dan misi Jokowi-JK, tertuang salah satu program menghapus regulasi yang melanggar HAM. Dalam perbincangannya dengan Jokowi, kata Musdah, gubernur nonaktif itu setuju soal penghapusan peraturan bersama Menag dan Mendagri itu.[kompas/Islamedia/YL]


Share this article :

0 komentar :


Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


Buku Tamu

 
Support : Creating Website | Hadi Wibowo | Hadi Wibowo
Proudly powered by Hadi Wibowo
Copyright © 2011. PKS Kebon Manggis - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Hadi Wibowo