Yunus: Panglima TNI Sebaiknya Periksa Wiranto - PKS Kebon Manggis
Headlines News :

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Berita Video





Popular Post

Home » , , , , » Yunus: Panglima TNI Sebaiknya Periksa Wiranto

Yunus: Panglima TNI Sebaiknya Periksa Wiranto

Written By PKS Kebon Manggis on Jumat, 20 Juni 2014 | 20.00

Islamedia.co - Pernyataan mantan Panglima Tentara Nasional indonesia (TNI) Jederal Wiranto soal surat rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran adalah bersifat umun alias tidak rahasia menuai banyak kecaman. Banyak pihak yang menilai surat tersebut merupakan rahasia.

Salah satunya adalah mantan Menteri Penerangan, Letjan Yunus Yosfiah memiliki padangan berbeda dengan Ketua Umum Partai Hanura selaku partai pendukung capres Joko Widodo. Menurut Yunus pemberhentian Prabowo oleh Presiden BJ Habibi memperhatikan surat dari Menhakam yang saat itu dijabat oleh Wiranto.

"Bahwa Surat keputusan presiden 62/ABRI didasari dan memperhatikan surat Menhankam Pangab nomor R (rahasia)/ 811/P03/15/38/Spres tanggal 18 November 1998, tentang usul pembehentian dengan hormat dari keprajuritan Tentara Bersenjata Republik Indonesia," kata Yunus saat jumpa pers di rumah Polonia, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2013).

Dengan begitu Yunus meminta sebaiknya Panglima TNI Jenderal (Pur) Moeldoko memeriksa Wiranto apakah pernyataan itu telah melanggar Saptamarga sebagai mantan anggota TNI. Sebab, sumpah TNI adalah harus memegang rahasia negara dengan keras.

"Kalau misalnya apakah omongan-omongan ini tindak pidana militer saya minta Panglima TNI dan KSAD untuk dicek apabila terjadi pelanggaran militer," tegas Yunus.

Bahkan Yunus menilai bila Wiranto terbukti melakukan pelanggaran seperti yang tertulis di Saptamarga harus disidangkan dalam pengadilan militer. "Kalau ternyata melanggar tindak pidana militer itu masuk dalam pengadilan milter. Itu sumpah prajurit, Saptamarga. Memegang rahasia sekerans-sekrasnya," tutup Yunus.

Wiranto dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis 19 Juno 2014 kemarin menyatakan bahwa surat rekomendasi DKP mengenai pemberhentian Prabowo dari Danjen Kopassus merupakan bukan pembocoran rahasia TNI. Menurut dia surat itu adalah milik publik.

"Saya tidak setuju bahwa tersebarnya produk DKP merupakan pembocoran rahasia TNI, mengapa? Pertama, karena yang menjadi korban adalah masyarakat sipil" kata Wiranto pada saat jumpa pers di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (FORUM KPK), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014).

Kedua, kata Wiranto, pada tahun 1998 pada saat kasus tersebut mencuat selaku Menhakam/Pangab dirinya secara bertahan sudah menyampaikan pada masyarakat atas keterlibatan satuan TNI-AD dalam penculikan itu. Selaku pimpinan tertinggi ia mengaku sudah meminta maaf kepada masyakarat atas kejadian tersebut.

"Menjamin akan melakukan pengusutan, penindakan kepada oknum yang terlibat," tegasnya.

Ketiga, dalam rangka pelaksanaan pembuatan DKP dan Mahkamah Militer samapai dengan keputusan untuk memberhentikan Prabowo Subianto dari TNI sudah dilaporkan ke presiden. Dan sampaikan ke publik secara luas melalui media massa.

"Keputusan pemberhentian Prabowo sudah secara terus menerus dipublikasikan kepada umum melalui media," ujar Wiranto.

Sebab itu, dia menilai beredarnya surat pemberhentian DKP atas nama Prabowo Subianti bula lagi menjadi rahasia internal TNI. Sebab itu, dia menilai pihak yang menyatakan surat tersebut adalah pembocoran rahasia negara adala pendapat yang mengada-ada.

"Dengan demikian kasus tersebut sudah terbuka, sudah menjadi milik publik," tandasnya.[inilah/im]

           
           
Share this article :

0 komentar :


Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


Buku Tamu

 
Support : Creating Website | Hadi Wibowo | Hadi Wibowo
Proudly powered by Hadi Wibowo
Copyright © 2011. PKS Kebon Manggis - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Hadi Wibowo